1/03/2019

Ma'ruf Amin Haramkan Pilih Pemimpin Ingkar Janji, Berarti Haram Pilih Jokowi-Ma'ruf

Combe Ramadlan ::: Ma'ruf Amin Haramkan Pilih Pemimpin Ingkar Janji, Berarti Haram Pilih Jokowi-Ma'ruf
Pada tahun 2015 Ma'ruf amin melalui MUI telah mengharamkan memilih kembali pemimpin yang tidak menepati janji. namun anehnya jokowi adalah sosok pemimpin yang tidak menepati janji akan tetapi menjadi pasangannya ma'ruf amin, lalu bagaimana dengan fatwa ma'ruf amin sendiri?
Apakah dia sudah pikun atau ini memang pelanggaran yang disengaja?

Berikut fatwa MUI:

Ini Fatwa MUI Soal Pemimpin Ingkar Janji dan yang Boleh Tak Ditaati
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai masalah strategis kebangsaan. Fatwa itu mengharamkan pemimpin yang mengingkari janji dan boleh mentaati pemimpin yang memerintahkan sesuatu yang dilarang agama.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI dari Keputusan Komisi A tentang Masalah Strategis Kebangsaan (Masail Asasiyah Wathaniyah) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 tentang Kedudukan Pemimpin yang Tidak Menepati Janjinya yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Shaleh dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2015):

1. Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Meminta dan/atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela, apalagi bagi orang yang tidak mempunyai kapabilitas yang memadai dan/atau diketahui ada orang yang lebih kompeten. Dalam hal seseorang memiliki kompetensi, maka ia boleh mengusulkan diri dan berjuang untuk hal tersebut.

2. Setiap calon pemimpin publik, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.

3. Dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.

4. Calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan sesuatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya. Mengingkari janji tersebut hukumnya haram.

5. Calon pemimpin publik dilarang berjanji untuk menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Dan jika calon pemimpin tersebut berjanji yang menyalahi ketentuan agama maka haram dipilih, dan bila ternyata terpilih, maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.

6. Calon pemimpin publik yang menjanjikan memberi sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam ketegori risywah (suap).

7. Pemimpin publik yang melakukan kebijakan untuk melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama maka kebijakannya itu tidak boleh ditaati.

8. Pemimpin publik yang melanggar sumpah dan/atau tidak melakukan tugas-tugasnya harus dimintai pertanggungjawaban melalui lembaga DPR dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali.

10. MUI memberikan taushiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.
https://news.detik.com/berita/2940855/ini-fatwa-mui-soal-pemimpin-ingkar-janji-dan-yang-boleh-tak-ditaati

Dan ini bukti gambarnya, dan silahkan anda cek ke situs lain kalau masih tidak percaya kepada kenyataan yang benar benar nyata ini.
Agar lebih jelas ini saya ambil gambarnya lebih dekat, silahkan anda fokus kepada poin nomor 10
Jadi sekarang sudah semakin jelas bahwasanya HARAM MEMILIH JOKOWI-MA'RUF. dan Insya Allah 2019 Ganti Presiden.

12/07/2018

Prabowo Semakin Menarik Dibahas By Bulan Ramadlan

Combe Ramadlan :: Prabowo Semakin Menarik Dibahas By Bulan Ramadlan
Kalau kita ketik di google dengan kata kunci "Prabowo" atau "Prabowo-Sandi" tiap hari semakin banyak, dan peminat pembacanyapun banyak, jauh jika dibandingkan dengan keyword "Jokowi" atau "Jokowi-Ma'ruf", jadi berarti pembahasan mengenai Prabowo itu menarik.

Kalau saya sih tambah asyik saja membahas prabowo, toh bisa menunjangnya banyaknya pengunjung ke blog saya, daripada membahas Jokowi, postingan blog malah tidak laku.
makanya saya sekarang di blog ini juga mulai membahas Prabowo, karena blog ini sudah lama tidak aktif maka harus update sesuatu yang segar dan juga menarik, makanya saya memilih topik Prabowo saja.

Saya sekarang mau fokus kejar kata kunci "Prabowo" dan kata kunci "Bulan Ramadlan" saja, semoga sukses dan terima kasih atas kunjungannya ya sobat!.

***
Ramalan Mengenai Prabowo-Sandi Versi Blogger Bulan Ramadlan
Bulan Ramadlan Mencoba Melihat Bagaimana Jalannya Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.

Hai Kawan ini Bulan Ramadlan Kesini Ya!

Combe Ramadlan ::: Hai Kawan ini Bulan Ramadlan Kesini Ya!
Karena sekarang banyak yang kejar keyword Bulan Ramadlan, bahkan di google tiap hari posisi postingan dengan keyword Bulan Ramadlan naik turun, hilang datang maka saya putuskan untuk menulis tulisan saya ini dan saya sengaja menggunakan judul "Hai Kawan ini Bulan Ramadlan Kesini Ya!" dengan harapan tulisan saya ini bisa masuk di posisi no 1 di pencarian google.

Kalau sampai tulisan saya "Hai Kawan ini Bulan Ramadlan Kesini Ya!" ini berada di urutan pertama pasti semua yang mengejar tulisan "Bulan Ramadlan" akan ketawa dengan judul "Hai Kawan ini Bulan Ramadlan Kesini Ya!" ini hehehe..
Anggap saja tulisan saya ini kata kata permisi buat mereka semua 😀😀

Agar bisa menunjang pos saya ini maka saya akan membuat beberapa keyword manual disini, jadi bagi anda yang bukan blogger bisa berhenti membaca sampai disini saja. dan saya ucapkan banyak banyak terima kasih karena sudah berkunjung kesini.

Keyword Manual Comber Ramadlan Dalam Pos Hai Kawan ini Bulan Ramadlan Kesini Ya!
Jual Beli Murah di Bulan Ramadlan,  Harga Promo di Bulan Ramadlan, Promosi di Bulan Ramadlan, Jual Beli Online di Bulan Ramadlan, Promosi Gratis Bulan Ramadlan, Jasa Promosi Bulan Ramadlan, Jasa SEO Bulan Ramadlan, Jasa review artikel Bulan Ramadlan, Jasa Backlink Bulan Ramadlan, SEO manjur Bulan Ramadlan, Tahapan tahapan dalam promosi menurut Bulan Ramadlan,
Otak atik template bersama Bulan Ramadlan, Cita cita mulia di Bulan Ramadlan, restu orang tua di Bulan Ramadlan, menyambangi orang tua di Bulan Ramadlan, menengok orang sakit di Bulan Ramadlan, keutamaan mati di Bulan Ramadlan, tahlilan di Bulan Ramadlan, Pidato di Bulan Ramadlan, Cara Mudah Mengetahui awal dan akhir Bulan Ramadlan, Bersama Bulan Ramadlan kita wujudkan kemenangan.

Bagi anda yang membutuhkan informasi mengenai Bulan Ramadlan, atau makalah pembahasan Bulan Ramadlan, atau artikel lainnya yang masih dalam pembahasan Bulan Ramadlan, bisa anda dapatkan disini, atau silahkan anda tinggalkan komentar anda di kolom komentar. sekian dan terima kasih.

1/16/2012

Pengertian Poligami_Combe Ramadlan

Comber Ramadlan :: Pengertian Poligami_Combe Ramadlan
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.

Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaumfeminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.
Poligami dan agama
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami
Buddhisme
Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha)
Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
Kristen
Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan,Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.
Mormonisme

Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.
Islam
Islam pada dasarnya 'memperbolehkan' seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam 'memperbolehkan' seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat 'adil' terhadap seluruh istrinya. Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara Arab dimana poligami tidak diperbolehkan.
Poligami Menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).

Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin isteri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.

MK, dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, menyatakan menolak permohonan M. Insa karena dalil-dalil yang dikemukakan tidak beralasan. Menurut MK dalam pertimbangan hukumnya, pasal-pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak isteri dan calon insteri yang menjadi kewajiban suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan.

Tujuan perkawinan, sebagaimana dikemukakan ahli M. Quraish Shihab, dalam sidang sebelumnya yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, adalah untuk mendapatkan ketenangan hati (sakinah). Sakinah dapat lestari manakala kedua belah pihak yang berpasangan itu memelihara mawaddah, yaitu kasih sayang yang terjalin antara kedua belah pihak tanpa mengharapkan imbalan (pamrih) apapun, melainkan semata-mata karena keinginannya untuk berkorban dengan memberikan kesenangan kepada pasangannya.

Menurut Shihab, sifat egoistik, yaitu hanya ingin mendapatkan segala hal yang menyenangkan bagi diri sendiri, sekalipun akan meyakitkan hati pasangannya akan memutuskan mawaddah. Itulah sebabnya, demi menjaga keluarga sakinah adalah wajar jika seorang suami yang ingin berpoligami, terlebih dahulu perlu meminta pendapat dan izin dari isterinya agar tak tersakiti. Di samping itu, izin isteri diperlukan karena sangat terkait dengan kedudukan isteri sebagai mitra yang sejajar dan sebagai subjek hukum dalam perkawinan yang harus dihormati harkat dan martabatnya.

Ahli M. Quraish Shihab pun menyatakan bahwa asas perkawinan yang dianut oleh ajaran islam adalah asas monogami. Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan tertentu, baik yang secara objektif terkait dengan waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pihak-pihak (pelaku) dalam perkawinan tersebut.

Terkait dengan salah satu syarat poligami yang terpenting, yaitu adil, pendapat Ahli Huzaemah T. Yanggo yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, menyatakan bahwa kaidah fiqh yang berlaku adalah pemerintah (negara) mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatannya. Oleh karena itu, menurut ajaran islam, negara (ulil amri) berwenang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negaranya yang ingin melakukan poligami, demi kemaslahatan umum, khususnya mencapai tujuan perkawinan.

Mengenai adanya ketentuan yang mengatur tentang poligami untuk WNI yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan poligami, hal ini menurut MK adalah wajar. Oleh karena sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Sebaliknya, akan menjadi tidak wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang hukum agamanya tidak mengenal poligami. Jadi pengaturan yang berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi, karena dalam pengaturan ini tidak ada yang dibedakan, melainkan mengatur sesuai degan apa yang dibutuhkan, sedangkan diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami

Hadits tentang menafsirkan Al-Quran_Combe Ramadlan

Combe Ramadlan :: Hadits tentang menafsirkan Al-Quran_Combe Ramadlan
Rasulullah SAW mengingatkan kita :

حَدَّثَنَا أَبُو عِمْرَانَ عَنْ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ

Berkata Abu Imran, dari Jundub , ia berkata: Rasulullah SAW , bersabda: "Siapa berkata mengenai isi Kitabullah Azza wajalla (Al-Qur'an)) dengan pendapatnya sendiri, meskipun benar, itu tetap salah." (Abu Dawud).
Teks hadits yan serupa :

من قال فى القرآن برأيه فقد أخطأ

(أبو داود ، والترمذى - غريب - والنسائى ، وابن جرير ، والبغوى ، وابن الأنبارى ، والطبرانى ، والبيهقى فى شعب الإيمان عن جندب) أخرجه أبو داود (3/320 ، رقم 3652) ، والترمذى (5/200 ، رقم 2952) ، والنسائى فى الكبرى (5/31 ، رقم 8086) ، والطبرانى (2/163 ، رقم 1672) . وأخرجه أيضًا : أبو يعلى (3/90 ، رقم 1520) ، وابن عدى (3/450 ، ترجمة 867 سهيل بن مهران) وقال : لا بتابع فى حديثه ومقدار ما يرويه من الحديث إفرادات ينفرد بها عن من يرويه عنه .


Siapa menerangkan Al-Qur'an dengan pendapatnya sendiri, meskipun benar, itu tetap dianggap salah (HR. Tiga Imam, dari Jundub, termasuk hadits hasan)'" Jami’us Shaghir II/177

 
© Combe Ramadlan | Editing By: Ramadlan - Jaib Najhan